Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEM Nusantara Akan Gelar Konsolidasi di Sumsel, Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Penyuluh KB, Ini Besarannya

Kamis, 02 Desember 2021 - 19:52:00 WIB
Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Penyuluh KB, Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan PNS penyuluh KB. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabar mengembirakan bagi PNS penyuluh keluarga berencana atau KB. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan mereka seperti yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB

Dikutip dari Perpres Nomor 99 tahun 2021, tunjangan diberikan bagi penyuluh KB yang berstatus PNS. 

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya yang diatur di dalam Perpres Nomor 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di sejumlah jenjang. Di mana berdasarkan Perpres 26/2014 tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000. 

Sementara di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000 Selain itu jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Di antaranya untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut