Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

Pelatih Pramuka yang Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di OKU Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu, 05 April 2020 - 20:58:00 WIB
Pelatih Pramuka yang Perkosa dan Bunuh Siswi SMP di OKU Terancam Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi penjara (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan menjerat pelatih Pramuka Aldy Sukma Wijaya (19) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Bukan tanpa alasan, Aldy dengan tega dan keji memperkosa serta membunuh siswi SMP berinisial RN (12).

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Pranoto mengatakan, Aldy yang memperkosa da membunuh siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, OKU akan diancam pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyu, Minggu (5/4/2020).

Seperti diketahui, polisi menangkap Aldy, seorang pemuda yang membunuh dan memperkosa siswi SMP.

Peristiwa keji ini bermula saat RN menerima pesan chat melalui Facebook dari Aldy pada Kamis lalu (2/4/2020). Dalam isi pesan chat, Aldy yang merupakan pelatih Pramuka ini meminta korban datang ke sekolah untuk latihan Pramuka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut