Pelaku Penusukan Kurir Paket di Banyuasin Diringkus, Ini Wajahnya
Merasa tidak senang terus ditagih, kata Hary, pelaku yang baru pulang ke rumahnya langsung naik pitam. Saat korban datang bersama temannya untuk menagih uang paket COD, saat itulah pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2, dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," kata Hary.
Sementara itu, pelaku Heru mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku nekat menusuk korban lantaran kesal dengan ucapan korban.
"Dia (korban) bilang kalau percuma saya punya rumah bagus, punya mobil dan motor, tapi tak mampu bayar paket yang hanya Rp150.000," ujarnya.
Menurutnya, saat korban melakukan penagihan, dirinya bukan tidak mau membayar karena saat itu dirinya masih bekerja.
"Saya pesan barang COD bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali, biasanya saya ambil sendiri di kantor JNE," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi