Pelajar SD dan SMP di Palembang Dilarang Ikut Demo
PALEMBANG, iNews.id -Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang mengikuti aksi demo di tengah suasana belajar daring. Larangan ini diperkuat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumsel.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, larangan itu tertuang di Surat Edaran Nomor 421.3/ /SE/DISDIK/2020.
"Kami memperhatikan kondisi aksi unjuk rasa setelah ada siswa SMP yang turut diamankan kepolisian. Kami bukan melarang hak menyampaikan pendapat, tetapi siswa SD dan SMP itu masih di bawah umur," kata Zulinto, Selasa (13/10/2020).
Surat edaran itu berisi 11 poin, pada poin keempat pihaknya meminta kepala sekolah, guru dan orang tua melarang peserta didik mengikuti aksi massa yang berpotensi mengganggu keselamatan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu pada poin kelima, kepala sekolah wajib melarang guru, pegawai dan honorer untuk ikut terlibat dalam aksi massa.