PBH Peradi Palembang Penyuluhan Hukum di Majelis Taklim Jamiatul Miftahul Falah
Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif (Undang-undang Perkawinan). Oleh karena itu, undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Namun ada sejumlah dampak dari pernikahan dini yang harus diperhatikan orang tua. Kehidupan pernikahan tidak selamanya berjalan mulus dan romantis bak film-film atau drama. Apalagi bagi mereka yang masih belia, tentu kehidupan pernikahan merupakan fase yang rumit dan banyak tantangan.
Sedikitnya ada delapan dampak buruk pernikahan dini yang bisa menjadi sebuah peringatan supaya dipikir ulang sebelum menikah di usia yang masih terbilang muda. Pertama, rentan terhadap masalah ekonomi, kedua rentan terhadap masalah reproduksi.
Ketiga menutup banyak kesempatan yang mungkin bisa diraih, keempat rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kelima permasalahan psikologis yang mungkin terjadi. Selanjutnya keenam, risiko kesehatan bagi bayi, ketujuh kesulitan dalam membesarkan anak dan terakhir risiko terjadinya perceraian yang tinggi.
“Delapan dampak buruk pernikahan dini bagi suami istri yang bisa jadi peringatan dan pertimbangan untuk siapa pun ketika hendak menikah. Pastikan sudah secara mental, fisik, dan finansial saat berencana untuk masuk ke jenjang pernikahan,” pesan nara sumber dari PBH Peradi Palembang.
Editor: Berli Zulkanedi