Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Libur Nataru, Polda Bali Awasi Narkoba Masuk Tempat Hiburan Malam
Advertisement . Scroll to see content

Palembang dan Seluruh Daerah Terapkan PPKM Level 3 Selama Nataru

Kamis, 18 November 2021 - 13:45:00 WIB
Palembang dan Seluruh Daerah Terapkan PPKM Level 3 Selama Nataru
Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM Level 3 selama natal dan tahun baru di seluruh di Indonesia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 ," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Lebih lanjut Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut