Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Sumsel 24 Maret, Mayoritas Wilayah Diprakirakan Hujan
Advertisement . Scroll to see content

Oknum PNS Perempuan Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Senin, 27 Maret 2023 - 16:22:00 WIB
Oknum PNS Perempuan Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Sidang oknum PNS Dinkes OKI dalam kasus narkoba. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh Jon (belum tertangkap) yang membawa narkotika yaitu 16 butir ekstasi warna abu-abu logo Gucci dan sabu dengan berat 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp500.000.

Kemudian pemesan yang merupakan anggota polisi yang menyamar datang dan mengetuk pintu. Selanjutnya, petugas bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti, sedangkan tersangka Jon melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa kedapatan beberapa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet esktasi berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram dan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut