Oknum Perangkat Desa Diduga Sunat BLT, Sekdes: Warga Ikhlas Memberi
PALI, iNews.id - Dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa terjadi di salah satu desa di Talang Ubi, Kabupaten PALI. Oknum perangkat desa disebutkan mengambil Rp100.000 dari keluarga penerima manfaat (KPM).
Sedangkan Intruksi Kementerian Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat atau KPM.
Memotong dana bantuan sosial (bansos) apapun alasannya bisa dipidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait hal ini, DN, Sekretaris Desa (Sekdes) tersebut mengaku tidak pernah melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp100.000 tersebut. Menurutnya yang terjadi para KPM ikhlas memberi sebagai rasa terima kasih.
"Mohon maaf sebelumnya di sini kami tidak pernah melakukan yang namanya pemotongan melainkan KPM ikhlas memberi kami. Sebagai rasa terima kasih mereka karena telah bersedia diberi kuasa untuk mengambil uang BLT mereka tersebut dengan alasan di musim pandemi. Dan mereka ada yang Keberatan terlalu lama mengantri di bank," ujarnya melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu (15/09/2021).