Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di OKU Sumsel Perkosa Santri 4 Kali, Mengaku Khilaf
"Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidikan masih berlanjut. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena dia adalah tenaga pendidik, ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga," ujar AKBP Endro.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU Ustaz Rahmat Subeki mengecam keras perbuatan pelaku. Dia menegaskan apa yang dilakukan FJ tidak mencerminkan nilai-nilai pesantren yang sesungguhnya.
"Pesantren itu tempat suci untuk menuntut ilmu, mendidik adab dan agama. Ini perbuatan individu, bukan cerminan lembaga pesantren. Kami prihatin dan menyatakan empati serta dukungan moril kepada korban dan keluarganya. Semoga mereka mendapat keadilan dan pemulihan menyeluruh," katanya.
Editor: Donald Karouw