Mudahkan Penumpang, Bandara di Palembang Buka Layanan Rapid Test Covid-19
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:26:00 WIB
“Namun hasil tes PCR hanya berlaku tujuh hari dan tes cepat hanya berlaku tiga hari terhitung dari hasil keluar, jika saat di bandara hasil tes PCR atau rapid sudah keduluarsa maka penumpang tidak diizinkan terbang,” katanya.
Lebih lanjut Fahrozi mengatakan, singkatnya masa berlaku tes cepat kerap menjadi kendala bagi penumpang. Sehingga dengan adanya layanan tes cepat diharapkan membantu penumpang karena prosesnya cukup singkat.
"Dulu pemeriksaan dokumen mengharuskan penumpang datang empat jam sebelum terbang, tapi saat ini dua atau tiga jam sudah cukup termasuk kalau ingin tes cepat," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto