Mudahkan Masyarakat Membangun Usaha, Kemenkumham Buka Layanan PP di Sriwijaya Expo 2022
Perseoran Perorangan (PP) sendiri merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang prosesnya tidak memerlukan akta notaris dan tanpa modal minimal. "Untuk syarat kelengkapan surat mendaftar cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja," ucapnya.
Selain pendaftaran PP, masyarakat juga memanfaatkan layanan Apostille. Melalui layanan ini, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority.
Ada 66 jenis dokumen publik yang bisa langsung digunakan di lebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. "Di sini kamu juga membuka layanan pendaftaran Apostille dengan biayanya Rp150 ribu," kata Ardiansah.
Sementara itu, Inayah, pemilik usaha fashion di Palembang yang sengaja datang ke stand Ditjen AHU mengaku baru saja mendaftarkan usahanya. Banyaknya keuntungan yang didapatkan menjadi alasan dirinya mendirikan Perseroan Perorangan.
"Jelas nanti akan banyak keutungan, misalnya untuk permodalan atau saat mau kirim produk ke luar negeri," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi