Lalu, dia menuduh korban Supriono sedang menggoda istrinya. Kemudian Edwin Ujang dan Soni menghampiri korban dan menganiayanya. Lalu mereka mengambil kunci motor, dompet dan ponsel korban.
"Sementara satu orang pelaku lainnya yakni Agung bertugas mengawasi lingkungan sekitar," ujar dia.
Tersangka Ica mengatakan, aksi begal tersebut bermula saat dia bersama rekan-rekannya sedang nongkrong. Lalu ketiga pelaku meminta pekerjaan kepada janda muda tersebut.
"Terus dibilangin mending kamu ajak ketemuan saja pria di medsos itu, nanti sesudah sampai di lokasi kami yang ambil dompet dan HP-nya," ujar Ica
Atas peristiwa tersebut, mereka berempat diamankan di Mapolda Sumsel. Polisi menjerat ketiganya pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal