Mertua Perkosa Menantu Sedang Sakit di Pelalawan Riau, Masuk Kamar saat Rumah Sepi
Jumat, 05 Juli 2024 - 12:45:00 WIB
"Korban tidak bisa melawan karena dalam keadaan sakit, lemas terbaring di tempat tidur. Sebelumnya korban sempat pingsan di kamar mandi. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya dan situasi rumah sepi," kata Kapolsek.
Seusai memerkosa, pelaku kembali memakaikan pakaian korban. Dia kemudian pergi dan mengancam agar jangan pernah memberi tahu perbuatannya kepada orang lain. Namun korban tak terima dan melaporkan mertuanya ke polisi.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw