Menkes Terawan Setuju PSBB di Palembang dan Prabumulih
PALEMBANG, iNews.id - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Surat keputusan Menkes tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020, sedangkan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Kepala Bagian Humas Pemprov Sumsel, Andi Suman mengatakan, surat keputusan PSBB untuk dua kota tersebut telah diterima dan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Selanjutnya, Gubernur Herman Deru akan menginstruksikan wali kota kedua wilayah itu untuk membuat peraturan kepala daerah. Gubernur juga segera menyampaikan keterangan resmi terkait PSBB di dua wilayah itu.
"Gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB,” ucapnya di Palembang, Selasa (12/5/2020) malam.