Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Menghina Islam, Pria Ateis Divonis 24 Tahun Penjara

Sabtu, 09 April 2022 - 15:18:00 WIB
Menghina Islam, Pria Ateis Divonis 24 Tahun Penjara
Pria ateis Nigeria dihukum penjara 24 tahun atas tuduhan penistaan agama. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

NIGERIA, iNews.id - Seorang pria ateis asal Nigeria dan kritikus agama yang blak-blakan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Pria ini divonis bersama atas tuduhan penistaan agama melalui komentar yang diposting di media sosial Facebook.

Mubarak Bala divonis terkait dengan komentar yang dia posting di Facebook pada April 2020 yang mengkritik Islam dan dianggap oleh pihak berwenang di Kano sebagai penistaan dan penghinaan terhadap agama.

Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan apakah dia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan dia melakukannya atas kemauannya sendiri.

Bala, yang mengepalai Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di negara bagian Kaduna utara dua tahun lalu dan kemudian dipindahkan ke negara tetangga Kano, negara bagian yang mayoritas Muslim dan konservatif.

Asosiasi Humanis mengatakan pengakuan bersalah Mubarak "bukan bagian dari strategi hukum yang disepakati, dan mengejutkan (untuk) tim hukumnya."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut