Mengerikan! Sejak 2018 Guru SMP Ini Keliling Kota Incar Anak-Anak untuk Diperkosa
Selasa, 02 Februari 2021 - 21:17:00 WIB
"Untuk pasal sendiri kita kenakan tindak pidana dalam pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 9 tahun," katanya.
Di depan petugas, pelaku mengaku memiliki kelain seksual sejak 2018. Dia belum pernah mengkonsultasikan kelainannya itu kepada dokter psikiater. Kelainan pada dirinya itu hanya diungkapkan setelah ditangkap polisi.
"Iya pak saya menyukai anak-anak, dan senang melihat anak-anak. Setiap melihat anak-anak hasrat seksual meningkat,” kata HA kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Editor: Berli Zulkanedi