Membanggakan, Karet Petani Sumsel Jelajahi Sejumlah Negara
Pembentukan UPPB memberikan beberapa manfaat, diantaranya, adanya aturan yang disepakati secara musyawarah, meningkatnya mutu bokar petani melalui pemasaran bersama, meningkatkan posisi tawar bagi petani, media komunikasi petani agar dapat turut serta dalam program-program pengembangan karet rakyat. “Kebiasaan-kebiasaan lama harus diubah agar mutu karet semakin baik, sehingga nilai tawar juga meningkat,” kata dia.
Saat ini petani karet di Sumatera Selatan semakin tertarik membentuk UPPB karena dinilai lebih menguntungkan sehingga total tercatat mencapai 268 unit. Syarat pembentukan UPPB yakni memiliki luasan kebun setidaknya 100 hektare dan produksi lateks minimal 800 kilogram karet kering setiap tiga hari.
Para kelompok tani juga harus memiliki bangunan UPH/gudang dan sarana kerja peralatan pengolahan sederhana, berupa bak pembeku, alat timbangan 500 kilogram, bahan penggumpal anjuran dan lantai jemur.
“Mereka juga harus memiliki tenaga teknis (penyadapan, pembelian, pasca panen, pengawas mutu bokar) yang berasal dari salah satu anggota yang sudah terlatih,” katanya.
Rudi mengatakan pemasaran bokar melalui UPPB masuk dalam kategori pemasaran terorganisir. Alurnya, petani dalam UPPB dapat menjual hasil panen melalui sistem kemitraan dan lelang kepada pabrik pengolah atau eksportir.
Sementara dalam pemasaran tradisional, petani harus melewati rantai penjualan ke pedagang desa, pedagang besar, pool pabrik pengolah untuk kemudian berakhir di pabrik pengolah. “Salah satu tujuan UPPB adalah memperpendek rantai pasar yang cukup panjang juga meningkatkan nilai tambah bagi petani karet,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi