Melawan saat Ditangkap, DPO Curanmor depan Apotek Ditembak
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:29:00 WIB
Sementara itu, pelaku Hendri mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya dan motor korban telah dijual kepada temannya di Mariana, Kabupaten Banyuasin.
"Motor itu saya jual di daerah Mariana Rp1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan Rp500.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hendri.
Atas ulahnya tersebut, Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi