Melawan saat Ditangkap, 3 Begal Sadis di OKU Didor Polisi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:38:00 WIB
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu telepon genggam, dua sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih merah, dan satu sepeda motor Honda Supra GTR yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembegalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto