Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! 2 IRT Kakak Beradik Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Pantura Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content

Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 03 Oktober 2024 - 13:43:00 WIB
Marisa Putri Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Segera Diadili, Diancam 12 Tahun Penjara
Marisa Putri (21) mahasiswi menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Mahasiswi cantik Marisa Putri tersangka penabrak ibu rumah tangga (IRT) pengendara motor hingga tewas segera diadili. JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan berkas yang diserahkan polisi sudah lengkap atau P21 untuk segera dipersidangkan.

JPU Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan mengatakan telah meneliti berkas perkara tersangka kecelakaan maut dari Satlantas Polresta Pekanbaru. Setelah diteliti, perkara dan penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21 secara formil dan meteriel.

Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas perkara Marisa Putri ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan.

"Untuk tersangka Marisa Putri dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari ke depan," ujarnya, Rabu (2/10/2024).

Diketahui, Marisa Putri pengemudi mobil Toyota Raize menabrak IRT pengendara motor di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru pada 3 Agustus 2024. Akibatnya, korban Renti Marningsih (46) tewas setelah terseret sejauh lebih kurang 50 meter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut