Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Geledah Kantor dan Gudang Dinkes Muara Enim, Kasus Apa Lagi?
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Polisi yang Bakar Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:54:00 WIB
Mantan Polisi yang Bakar Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mantan polisi yang bakar pacar dituntut penjara seumur hidup. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MUARAENIM, iNews.id - Andriansyah, mantan polisi yang merupakan pelaku pembakaran terhadap kekasihnya, Almh Nengsi Maelina dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu (10/8/2022).

"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022). 

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP. 

"Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," katanya. 

Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut