Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek
PALEMBANG, iNews.id – Mantan Ketua DPRDMuara Enim Aires HB divonis bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp3,1 miliar dalam pengerjaan 16 paket proyek jembatan dan jalan tahun 2019 senilai Rp130 miliar. Dengan putusan itu, Aries harus mendekam di penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta.
Hakim Ketua Erma Suharti saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mewajibkan terdakwa untuk mengganti kerugian dari nilai suap yang diterimanya sebesar Rp3,1 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK," kata Erma membacakan amar putusan, Selasa (19/1/2021).
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam kontestasi pemilu.