Mantan Bupati Muara Enim Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar
Adapun hal memberatkan dalam putusan ini adalah Muzakir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, sebagai bupati Muara Enim, dia seharusnya menjaga kepercayaan warga.
Dalam kasus yang menjeratnya, Muzakir Sai Sohar diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014 yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 Miliar.
Muzakir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT PMI Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT PMO Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban (almarhum) selaku konsultan.
Kala itu, PT PMO meminta terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan produksi tetap (HP) melalui penunjukan langsung.
Perusahaan perkebunan tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengurusan itu dilakukan sendiri PT PMO dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.