Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap mantan anggota DPRD yang menjadi kurir 5 kg sabu. Tersangka, Saiful Bahri (39) mantan anggota wakil rakyat di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Saiful ditangkap di sebuah SPBU di Jalintim ruas Palembang - Jambi tepatnya di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Saiful ditangkap bersama dengan dua tersangka lainnya pada Senin (1/3/2021).
Penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi terkait ada pengiriman sabu dari Riau menuju Palembang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Palembang-Betung.
"Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1735 QP yang melintas dari arah Jambi menuju Palembang," kata Kabid Berantas BNNP Sumatera Selatan, Habi Kusno, Rabu (3/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati lima bungkus plastik warga hijau bertuliskan 'Guan Win Wang' yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat lima kilogram. "Bungkusan berisi sabu itu disimpan dalam dasbord mobil," katanya.