Maling Gitar Listrik hingga Golok, Pencuri di Palembang Ditangkap Polisi
Hasil pengecekan, korban kehilangan satu buah gitar elektrik merk Ibanez metal zone, satu buah monitor komputer 19 Inc merk lenovo, satu buah tas gunung, empat lembar kaos polos, dan satu buah golok.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp6,75 juta," kata dia.
Korban kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itulah tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar merk Ibanez beserta sarungnya, satu buah senter dan satu buah parang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto