Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta-Fakta Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Nomor 4 Motif Hanya Iseng
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Jangan Terburu-buru Putuskan Pembakar Mimbar Masjid Orang Gila

Sabtu, 25 September 2021 - 18:26:00 WIB
 Mahfud MD: Jangan Terburu-buru Putuskan Pembakar Mimbar Masjid Orang Gila
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap pelaku pembakar mimbar masjid di Makassar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyesalkan tindakan pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Mahfud telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden tersebut dan meminta tidak terburu - buru menyimpulkan pelaku memiliki gangguan jiwa. 

"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila. Bawa ke pengadilan biar hakim yang nanti putuskan, biar pengadilan yang memutuskan, agar terungkap kalau memang gila atau sakit jiwa, biar pengadilan yang memutuskan," kata Mahfud melalui keterangan video, Sabtu (25/9/2021).

Mahfud MD pun menyoroti sejumlah kasus penyerangan tokoh agama disejumlah daerah, seperti kasus Seorang Ustadz  Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal (OTK) saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, Senin 20 September 2021.

Lalu penembakan Ustadz Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu 18 September 2021. Dan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal, pada Sabtu 25 September 2021, dini hari.

"Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku," kata Mahfud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut