Mahasiswa di Palembang Curi Uang IRT Rp80 Juta, Ini Modus Liciknya
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana serius.
“Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius. Penegakan hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan keberhasilan pengungkapan ini juga berkat dukungan masyarakat.
“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang membantu tim Jatanras. Polda Sumsel mengimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Jangan ragu melapor bila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini tersangka AM telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.