Dalam surat edaran tersebut dinyatakan prosesi akad nikah dilakukan dalam satu ruangan dengan jumlah maksimal 10 orang. Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi tersebut harus telah membasuh tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
"Serta menggunakan masker. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki diharuskan menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Ini harus ditaati bersama demi kesehatan dan kebaikan semua warga Muba," kata dia.
Ali, salah seorang warga yang akan melakukan resepsi pernikahan mengatakan, dirinya semula menolak permintaan tersebut namun akhirnya menerima setelah mendapatkan penjelasan dari Camat, Danramil dan Kapolsek dalam rapat bersama.
"Sebenarnya saya dan keluarga sangat kecewa karena persiapan sudah 90 persen. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan, kami pun menerima demi kesehatan bersama,” kata Ali.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto