Licin Bagai Belut, DPO Kasus Curanmor Meringis Ditembak Polisi
Senin, 09 Maret 2020 - 11:37:00 WIB
Lebih lanjut Suryadi mengatakan, pelaku dua kali lolos dalam penggerebekan. Penggerebekan pertama dilakukan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang. Di sana hanya mengamankan kunci letter T dan tiga unit motor hasil curian.
Kemudian, kata Suryadi, lokasi penggerebekan yang kedua dilakukan di rumah orangtua pelaku di Kawasan Sembawa, Banyuasin.
"Dia berhasil kabur meski dikepung polisi," katanya.
Usai menanglkap Budi, polisi akan melakukan pengembangan. Diduga masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto