Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Sidang Virtual, Kurir Ekstasi di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 07:50:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, Kurir Ekstasi di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis 20 tahun penjara kurir narkoba jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa kasus narkoba bernama Madrio Gilang (26) juga didenda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa (17/11/2020).

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut