Lapor Mobil Hilang, Sopir dan Majikan di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Kamis, 30 September 2021 - 15:16:00 WIB
Setelah menemukan cukup bukti, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing - masing tanpa perlawanan. Selain meringkus keduanya, polisi juga sudah menemukan dan menyita barang bukti berupa mobil pikap yang dilaporkan hilang dan uang Rp12 juta.
"Motif kedua pelaku ingin menguasai kendaraan yang kreditnya baru berjalan tiga bulan. Selain itu ingin menerima uang asuransi kehilangan," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi