Lailata Ridho Gantian Doni, Anggota DPRD Palembang Terjerat Narkoba
PALEMBANG, iNews.id – Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Palembang. Lailata Ridho menggantikan Doni Timur yang menjadi tersangka kepemilikan sabu-sabu setelah penangkapan pada akhir September 2020.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta, mengatakan Lailata Ridho akan menjadi anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 662/KPTS/I/2020 tertanggal 19 November. "PAW akan dilantik maksimal 60 hari setelah keluarnya SK," ujarnya, Senin (23/11/2020).
Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Palembamg segera memproses pelantikan Lailata Ridho karena kekosongan kursi yang ditinggalkan Doni selama dua bulan merugikan Fraksi Golkar secara kelembagaan akibat kurang maksimal menjalani fungsi legislasi.
Lailata direkomendasikan Golkar menggantikan posisi Doni pada 19 Oktober 2020 karena meraih suara terbanyak kedua setelah Doni serta telah memenuhi semua persyaratan.
SK tersebut juga secara resmi menegaskan pemberhentian Doni sebagai anggota DPRD Palembang. Partai Golkar sendiri menyatakan tidak memberikan bantuan hukum untuk kader yang baru dua tahun bergabung ke partai tersebut. "Kami sudah menyerahkan semua kasusnya ke penegak hukum," kata dia