Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Jumat, 04 Agustus 2023 - 12:23:00 WIB
Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kurir Sabu 115 Kg di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis 20 tahun penjara terdakwa kurir sabu 115 kilogram Nurhasan alias Acun. Jaksa Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan akan banding atas vonis tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan banding tersebut. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.

“Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika,” ucapnya, Kamis (3/8/2023).

Pada saat tuntutan Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika. 

“Kita tetap menghormati putusan Majelis Hakim, dan saat ini JPU sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut