Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kasus Suap Muba, KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar saat OTT Dodi Reza
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex dan Anak Buahnya

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:41:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex dan Anak Buahnya
KPK memperpanjang masa penahanan Dodi Reza Alex Noerdin selama 30 hari. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Penahanan anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperpanjang selama 30 hari. 

Adapun dua tersangka lain yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU). "Rabu (12/1) Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk 30 hari, terhitung 14 Januari 2022 s/d 12 Februari 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Dodi bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Herman bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Eddi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. "Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para Tersangka," kata Ali. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. 

Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut