KPK Cegah Iis Rosita Edhy Prabowo Pergi ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke luar negeri. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra dicegah ke luar negeri berkaitan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Selain Iis, KPK mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Deden Deni P; Pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo P; dan pihak swasta, Neto Herawati.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020. Keempatnya dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang sedang disidik lembaga antirasuah.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atasanama tersangka EP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/12/2020).
Keempat saksi tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya dianggap sangat dibutuhkan oleh penyidik. Sehingga, ketika penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keempatnya, maka para saksi tersebut sedang tidak berada di luar negeri.