Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 4.699, Sumsel Hanya 16 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Rp428 Juta, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Ditahan Kejaksaan

Senin, 21 Maret 2022 - 19:48:00 WIB
 Korupsi Dana Rp428 Juta, Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Ditahan Kejaksaan
Kejari Lubuklinggau menagahan tiga pejaba di Dinas Pendidikan Musi Rawas salah satunya kepala dinas. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan, dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP," katanya.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan karena subjektif, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut