Komplotan Pencuri Truk di Palembang Ditangkap Polisi, Modalnya Cuma Obeng dan Kunci T
Jumat, 20 Januari 2023 - 20:52:00 WIB
"Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang. Karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusinya," ujar Syahrudin.
Dari hasil penjualan mobil sebesar Rp30 juta, lanjut Syahrudin, hasilnya dibagi empat. "Uangnya kami habiskan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi