Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KONI Sumsel Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selasa, 05 September 2023 - 18:52:00 WIB
Ketua KONI Sumsel Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Ketua KONI Sumsel Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah (Foto: iNews/Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id  – Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainudin ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran 2021. Namun, Hendri tak ditahan karena dianggap kooperatif.

“HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak di tahan. Karena menurut Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, HZ masih kooperatif, ” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka, Senin (4/9/2023).

Vanny mengatakan, Hendri tak ditahan karena dianggap tidak dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

Status tersebut juga dibenarkan Kuasa Hukum HZ, Gede Pasek Suardika. Klienya, sudah menerima surat sebagai tersangka pada tahap awal.

"Awalnya dipanggil sebagai saksi, karena di temukan bukti yang cukup, statusnya naik menjadi tersangka, ” katanya.

“Namun Kejati masih memanggilnya untuk menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut, ” ucapnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP primer.

Selanjutnya, Pasal 3 Junto pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut