Ketagihan Mencuri di Rumah yang Sama, Remaja Putus Sekolah Ditangkap Polisi
"Setelah kejadian pertama, korban kemudian memasang kamera pengintai atau CCTV. Ternyata, tersangka kembali melakukan aksi pencurian yang kedua, Minggu (2/10/022) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka terlihat masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban, lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang," katanya.
Pada keesokan harinya, tersangka mengulangi untuk ketiga kalinya dan terekam CCTV, Senin (3/10/2022), sekitar pukul 02.41 WIB, namun tersangka gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri.
Sementara itu, MN yang merupakan remaja putus sekolah tersebut mengatakan, sebagian hasil pencurian sudah dijual oleh dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. "Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal. Terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MN akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman yakni pidana penjara di atas 5 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi