Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Ha di Empat Lawang Sumsel, 220 Kg Disita
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan Baru, Pemkot Palembang Larang Salat Id di Masjid secara Menyeluruh

Rabu, 12 Mei 2021 - 20:56:00 WIB
Keputusan Baru, Pemkot Palembang Larang Salat Id di Masjid secara Menyeluruh
Ilustrasi Kota Palembang. Pemkot Palembang meniadakan salat Id berjemaah di kota ini besok, Kamis (13/5/2021). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mendadak megambil keputusan melarang warga salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid secara menyeluruh. Keputusan yang diambil bersama tiga unsur instansi terkait ini menganulir izin salat berdasarkan zonasi kelurahan yang disampaikan sebelumnya.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, Pemkot Palembang mengambil keputusan tersebut bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang. Pelarangan salat Id itu atas dasar peringatan Satgas Covid-19 karena Palembang masih zona merah Covid-19.

"Kalau besok masih tetap ada yang melaksanakan salat Id di masjid, maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujar Deni di Palembang, Rabu (12/5/2021).

Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.

Selain pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan Kenaikan Isa Almasih Tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut