Keponakan Bacok Paman 9 Kali di Muratara gegara Sengketa Tanah Keluarga
Seusai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi dengan motor sambil membawa parang. Warga sekitar kemudian menolong korban yang tergeletak dengan luka parah akibat bacokan.
Korban sempat dirawat di Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, karena luka yang sangat serius, dia segera dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau.
“Motifnya masalah tanah, namun masih kami telusuri dengan jelas,” ujar Andri.
Polsek Rawas Ilir langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Kurang dari 2 jam, Satreskrim berhasil mengamankan Hendri di rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.
Berdasarkan keterangan tersangka, parang yang digunakan sebagai barang bukti dibuang ke sungai saat melarikan diri. Polisi kini menjerat Hendri dengan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.