Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Akan Tutup Tempat Usaha yang Picu Kerumunan
Advertisement . Scroll to see content

Kepatuhan Warga Sumsel ke Prokes Rendah, Ini yang Harus Dilakukan Pemda

Rabu, 19 Mei 2021 - 08:34:00 WIB
Kepatuhan Warga Sumsel ke Prokes Rendah, Ini yang Harus Dilakukan Pemda
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 telah memantau kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak pada 24 provinsi di Indonesia. Hasilnya, Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk provinsi dengan warga yang tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang rendah. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di lokasi wisata dalam periode libur Idul Fitri pada 12 - 15 Mei 2021. Sangat disayangkan ada 122.899 orang yang mendapat teguran di tempat wisata secara nasional. Dan angka ini meningkat hingga 90% dibandingkan minggu sebelumnya (5 - 8 Mei) yaitu 92.761 (32,4%) orang.

Satgas juga telah memantau kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak pada 24 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi paling rendah tingkat kepatuhan protokol menjaga jarak di tempat wisata sebesar 27%. Diikuti, Bangka Belitung (33%), Riau (58%) dan Sumatera Selatan (62%). Sementara pada kepatuhan memakai masker terendah di Bangka Belitung sebesar 33%, Sumatera Selatan 58% dan DKI Jakarta 60%.

"Tentunya saya sangat menyayangkan, bahwa Kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan memakai masker, bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata. Tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 di kerumunan yang terjadi," ujar Wiku memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah daerah (pemda) harusnya melihat perkembangan penanganan melalui data-data yang telah dipaparkan. Dan menjadikannya sebagai dasar untuk mengevaluasi kembali operasional sektor wisata di lapangan sebagaimana tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut