Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Cabut Listrik di Kantor KONI Sumsel karena Nunggak 3 Bulan 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam

Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:58:00 WIB
Kemenkumham Sumsel Serahkan 13 Sertifikat KIK, Pindang Meranjat hingga Bekasam
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengecek kekayaan intelektual komunal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) segera  menyerahkan 13 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada sejumlah daerah di Sumsel

Sertifikat KIK itu  diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang 23 Mei 2023 mendatang,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Sabtu (20/5/2023).

Beberapa daerah penerima sertifikat KIK yakni Kabupaten Musi Rawas, Ogan Ilir,  Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten OKU Timur, dan  Kota Lubuklinggau.

Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat KIK Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, dan Kabupaten Ogan Ilir ada Pindang Meranjat dan Bekasam.

Kemudian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Cang-Cang, Kepudang, Setakatan,Tanjidor Pedamaram, Gerabah Khas Kayu Agung, Kue/Bolu Cupu, dan Biduk Kajang yang didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut