Kejati Geledah Mess PT PDPDE, BUMD Sumsel Terkait Penjualan Gas Senilai Rp5 Triliun
PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah Mess Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Hotel Swarna Dwipa, Palembang. Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel juga melakukan penyegelan beberapa ruangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penggeledahan dan penyegelan pada Mess PT PDPDE tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penjualan gas.
"Jadi ada ruangan yang kita pasang segel, yakni ruangan arsip PT PDPDE yang ada di Jalan Natuna Palembang, termasuk juga menyita empat kardus yang berisikan dokumen sebagai barang bukti," ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Khaidirman juga mengatakan, meskipun hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penjualan gas yang dilakukan PT PDPDE, namun hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka. "Untuk tersangkanya memang belum ditetapkan, namun proses penyidikan perkara ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel," katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menerima uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp652 juta yang diserahkan satu dari tujuh perusahaan yang menerima total fee penjualan gas sebesar Rp66 miliar pada dugaan kasus korupsi PT PDPDE.