Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG: Palembang Kembali Berpotensi Hujan Disertai Angin
Advertisement . Scroll to see content

Kecewa dengan Putusan Banding, Korban Oknum Selebgram di Palembang Ajukan Kasasi

Kamis, 09 Juni 2022 - 15:51:00 WIB
Kecewa dengan Putusan Banding, Korban Oknum Selebgram di Palembang Ajukan Kasasi
Selebgram Palembang Alnaura dibebaskan dalam putusan banding kasus dugaan investasi bodong. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Korban dugaan investasi bodong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Septalia Furwani, Kuasa Hukum korban mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi setelah mengetahui putusan banding yang membebaskan terdakwa Alnaura, selebgramPalembang

Septa mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi meskipun terlapor mengaku telah mengembalikan uang milik korbannya setelah penetapan status sebagai tersangka. "Uang investasi itu memang audah ditransfer setelah dia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Septa, Kamis (9/6/2022).

Diungkapkan Septa, bahwa pihak Alnuara diketahui telah mentransfer sejumlah uang milik korbannya tanpa adanya izin dari korban. "Tidak ada izin sama sekali dan tidak ada konfirmasi, tiba-tiba uang itu telah ditransfer," ujarnya.

Septa juga menjelaskan bahwa, hari ini dirinya bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Alnuara. "Hari ini kami telah berkordinasi dengan JPU untuk pengajuan memori kasasi," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum korban, lanjut Septa, dirinya akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi para korban. "Jangan sampai kasus ini menjadi contoh bagi kasus investasi bodong lainya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut