Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kata Rektor UIN Suska Riau usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Dosen

Minggu, 08 September 2024 - 11:12:00 WIB
Kata Rektor UIN Suska Riau usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
Ilustrasi Rektor UIN Suska Riau jadi tersangka kasus penghinaan dosen. (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan tersangkakasus penghinaan terhadap dosen.

Setelah penetapan tersangka, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan. Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).

Polda Riau menjerat Prof Khairunnas dengan Pasal 316 dengan ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut