Kata Rektor UIN Suska Riau usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
PEKANBARU, iNews.id – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan tersangkakasus penghinaan terhadap dosen.
Setelah penetapan tersangka, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan. Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).
Polda Riau menjerat Prof Khairunnas dengan Pasal 316 dengan ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.