Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - 10 Anggota DPRD Muara Enim divonis empat tahun penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun anggaran 2019. Vonis terhadap 10 wakil rakyat Muara Enim nonaktif ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Ke-10 anggota DPRD tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.
"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan membacakan putusan, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti, di antaranya senilai Rp300 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta selambat - lambatnya selama satu bulan.
"Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," katanya.