Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Sebar Personel Selama Pertandingan Fornas VI
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:42:00 WIB
Kasus Mafia Tanah, 2 Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dua pegawai BPN di Sumsel divonis bersalah dalam kasus gratifikasi progtam PTSL 2019. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut dua terdakwa yakni Ahmad Zairil dengan hukuman 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

JPU juga sebelumnya memberikan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ahmad Zairil dan denda sebesar Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa Joke.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut