Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Hotel di Palembang Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Covid-19 Melonjak, Palembang Tetapkan Pengetatan PPKM

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:44:00 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Palembang Tetapkan Pengetatan PPKM
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan dalam beberapa hari kedepan dilakukan sosialisasi pengetatan PPKM yang akan diterapkan mulai 9 Juli. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah dilakukan rapat bersama Gugus Tugas Covid-19, diputuskan Palembang melakukan pengetatan PPKM," ujarnya.

Pengetatan PPKM di kota ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM mikro.

Selama berlangsungnya pengetatan PPKM, beberapa hal penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, yakni aturan jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

"Kebijakan pengetatan PPKM tersebut mulai disosialisasikan sehingga ketika dimulai pengetatan itu tidak menimbulkan masalah," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut