Kacau! Anak SD di Palembang Janjian Perang Sarung via Chat Medsos
Akibat tawuran tersebut ada anak yang luka lebam. “Tidak ada yang mati. Tawurannya bubar setelah ada polisi datang. Kami lari dan sembunyi,” katanya.
Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz mengatakan, perang sarung yang melibatkan anak-anak dengan undangan via chat media sosial, apakah itu Instagram, WhatsApp grup dan Facebook bukan hanya seperti cerita siswa SD Negeri 5. “Sebelumnya saat penyuluhan di SD Negeri 19 kami juga mendapat cerita yang sama,” katanya.
Aina meningatkan bahwa untuk anak-anak yang terlibat tawuran ada hukumannya. “Untuk tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh anak dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga 4 empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujarnya.
Tim penyuluh PBH Peradi Palembang berpesan kepada para siswa jika ada tawuran jangan ikut terlibat karena akan menjadi korban. “Juga jangan ikut menonton kalau tertangkap akan dibawa ke kantor polisi dan diperiksa, akibatnya orang tua ikut repot, juga guru-guru di sekolah. Jika ada tawuran langsung pergi atau pulang, jangan ikut dan jangan menonton,” kata Aina.
Kepala SD Negeri 5 Efriyeni Chaniago mengharapkan siswa bisa mengerti dan memahami tentang akibat hukum dari perbuatan kriminal oleh anak-anak. “Yang ikut tawuran, jangan lagi ikut-ikutan kalau terlibat bisa dihukum penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi